Hasil diskusi
dengan teman HT tentang AHOK yang menikah lagi dengan Puput, 15 Feb 2019:
1.
Kontroversi mengenai apakah perceraian dan pernikahan
kembali diizinkan oleh Alkitab mengacu pada kata-kata Yesus dalam Matius 5:32
dan 19:9. Frasa “kecuali karena zinah,” adalah satu-satunya alasan dalam
Alkitab di mana Allah memberikan izin untuk perceraian dan pernikahan kembali.
Tetapi secara
konteks dan memperhatikan ayat-ayat lain dalam kesatuan Alkitab seperti
Maleakhi 2:16a: “Sebab Aku membenci perceraian, firman TUHAN, Allah
Israel.” , sebetulnya Tuhan Yesus tidak mengijinkan perceraian dengan
alasan apapun.
2.
Peristiwa yang melatarbelakangi adalah ketika Tuhan Yesus
lagi-lagi diperhadapkan dengan ketentuan hukum Musa…yg sebetulnya Musa juga
tidak mengijinkan perceraian, tetapi karena ketegaran hati (baca : kedegilan
hati) orang Israel, sehingga Musa ‘terpaksa’ mengijinkan. Tuhan
Yesus dengan tepat sebetulnya ingin menyampaikan bahwa Ia sendiripun tidak
menyetujui perceraian. Jadi walaupun dalam Mat 19:9-10, khususnya di
ayat 9 ada pernyataan Yesus yang seolah-olah mengijinkan perceraian. "Tetapi Aku berkata kepadamu:
Barangsiapa menceraikan isterinya, kecuali karena zinah, lalu kawin dengan
perempuan lain, ia berbuat zinah.", sebetulnya penafsiran secara konteks
tidaklah demikian.
Lalu
di ayat 10 dikatakan : "Jika demikian halnya hubungan antara
suami dan isteri, lebih baik jangan kawin.". Artinya kalau
begitu berat konsekuensi untuk ‘diijinkan’ bercerai, karena pasangan suami
istri itu akan sama-sama berzinah bila menikah lagi, sehingga kalau demikian
sulitnya, maka para murid berujar lebih baik tidak menikah.
3.
Jadi menurut saya kalimat Tuhan Yesus
ini bukanlah mengijinkan perceraian, tetapi lebih kepada memberi solusi atas
keputusan yang telah diberikan Musa terdahulu, yakni mengijinkan perceraian.
Yesus ingin menyampaikan bahwa kalau pasutri bercerai yang sebenarnya tidak
dijinkan Allah, maka mereka akan mendapatkan balasan yang setimpal dengan
alasan yang dipakai untuk bercerai. Kalau cerai alasannya zinah, maka pihak yang
merasa tidak berzinah, tapi kemudian kawin lagi akan tetap dimata Allah
berzinah. Perempuan yang berbuat zinah tidak otomatis bisa diceraikan. Dosa
perempuan tersebut adalah dosanya kepada Allah. Sedangkan suami kalaupun
menceraikan dan kemudian kawin lagi, malah bisa dianggap zinah juga. Intinya
tidak dibolehkan ada perceraian dengan alasan apapun.
4.
Menurut Alkitab, kehendak Allah terhadap pernikahan sebagai
komitmen seumur hidup. “Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu.
Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan
manusia" (Matius 19:6).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar