Selasa, 29 Januari 2019


Hasil diskusi dengan teman HT tentang AHOK yang menikah lagi dengan Puput, 15 Feb 2019:
1.      Kontroversi mengenai apakah perceraian dan pernikahan kembali diizinkan oleh Alkitab mengacu pada kata-kata Yesus dalam Matius 5:32 dan 19:9. Frasa “kecuali karena zinah,” adalah satu-satunya alasan dalam Alkitab di mana Allah memberikan izin untuk perceraian dan pernikahan kembali.

Tetapi secara konteks dan memperhatikan ayat-ayat lain dalam kesatuan Alkitab seperti Maleakhi 2:16a: “Sebab Aku membenci perceraian, firman TUHAN, Allah Israel.” , sebetulnya Tuhan Yesus tidak mengijinkan perceraian dengan alasan apapun.

2.      Peristiwa yang melatarbelakangi adalah ketika Tuhan Yesus lagi-lagi diperhadapkan dengan ketentuan hukum Musa…yg sebetulnya Musa juga tidak mengijinkan perceraian, tetapi karena ketegaran hati (baca : kedegilan hati) orang Israel, sehingga Musa ‘terpaksa’ mengijinkan.  Tuhan Yesus dengan tepat sebetulnya ingin menyampaikan bahwa Ia sendiripun tidak menyetujui perceraian. Jadi walaupun dalam Mat 19:9-10, khususnya di ayat 9 ada pernyataan Yesus yang seolah-olah mengijinkan perceraian.  "Tetapi Aku berkata kepadamu: Barangsiapa menceraikan isterinya, kecuali karena zinah, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah.", sebetulnya penafsiran secara konteks tidaklah demikian.

Lalu di ayat 10 dikatakan :  "Jika demikian halnya hubungan antara suami dan isteri, lebih baik jangan kawin.". Artinya kalau begitu berat konsekuensi untuk ‘diijinkan’ bercerai, karena pasangan suami istri itu akan sama-sama berzinah bila menikah lagi, sehingga kalau demikian sulitnya, maka para murid berujar lebih baik tidak menikah.

3.      Jadi menurut saya kalimat Tuhan Yesus ini bukanlah mengijinkan perceraian, tetapi lebih kepada memberi solusi atas keputusan yang telah diberikan Musa terdahulu, yakni mengijinkan perceraian. Yesus ingin menyampaikan bahwa kalau pasutri bercerai yang sebenarnya tidak dijinkan Allah, maka mereka akan mendapatkan balasan yang setimpal dengan alasan yang dipakai untuk bercerai. Kalau cerai alasannya zinah, maka pihak yang merasa tidak berzinah, tapi kemudian kawin lagi akan tetap dimata Allah berzinah. Perempuan yang berbuat zinah tidak otomatis bisa diceraikan. Dosa perempuan tersebut adalah dosanya kepada Allah. Sedangkan suami kalaupun menceraikan dan kemudian kawin lagi, malah bisa dianggap zinah juga. Intinya tidak dibolehkan ada perceraian dengan alasan apapun.

4.      Menurut Alkitab, kehendak Allah terhadap pernikahan sebagai komitmen seumur hidup. “Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia" (Matius 19:6).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar